Rabu, 09 Maret 2011
Vonis Bebas Pembunuh Ridwan Dikecam
Dewan pers kecewa mendengar keputusan Pengadilan Negeri Tual, Maluku, yang membebaskan tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan SUN TV, Ridwan Salamun.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, vonis bebas artinya tiga terdakwa yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat, dianggap tidak membunuh. Padahal faktanya, Ridwan tewas terbunuh.
Bagir kemudian menantang jaksa penuntut umum untuk mencari pembunuh Ridwan. Faktanya, Ridwan Salamun terbunuh. Maka JPU berkewajiban mencari siapa pembunuh Ridwan Salamun," katanya, Rabu, 9 Maret 2011.
Terkait vonis bebas itu, Bagir juga mengkritisi sikap majelis hakim yang seolah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Meski hanya menuntut delapan bulan penjara, jaksa penuntut umum setidaknya telah menyerahkan bukti keterlibatan tiga terdakwa dalam kasus tersebut.
Lantaran terdakwa bebas murni, jaksa memutuskan mengajukan kasasi. Sementara Dewan Pers bersama Maluku Media Center (MMC) menyerahkan bukti baru berupa video kepada Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kapasitas Ridwan dalam rusuh di Tual pada 21 Agustus 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar di blog ini, salam sejahtera yah kawan :)